Pilbup Bogor 2024

Masih Berproses di MK, KPU Belum Tentukan Waktu Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor belum menentukan waktu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2025-2030.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Debat terbuka dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Sabtu (26/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor belum menentukan waktu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih periode 2025-2030.

Pasalnya, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Bogor harus diselesaikan terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikarenakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut 2 sempat melayangkan gugatan ke lembaga peradilan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan tanggal penetapan calon kepala daerah terpilih belum dapat dipastikan.

"(Penetapan) Setelah kami menerima surat dari MK terkait Kabupaten Bogor sudah tidak ada gugatan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (9/1/2025).

Meski saat ini pasangan calon nomor urut 2 tersebut berencana mencabut gugatannya di MK, namun terdapat tahapan yang harus dilalui.

Muhammad Adi Kurnia mengatakan pada tanggal 17 Januari 2025 nanti terdapat sidang di MK yang harus dijalani.

Sidang tersebut, kata dia, akan menjadi penentu titik terang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih.

"Apabila prinsipal hadir atau calon yang mengajukan gugatan dan berstatement mencabut gugatan, kemungkinan besar tanggal tersebut menjadi sidang terakhir," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved