Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Juga Ketentuannya

Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan, syarat, dan ketentuan.

Editor: Tsaniyah Faidah
BPJS Ketenagakerjaan
Program JKP memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. Untuk mencairkan dana JKP BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus melewati beberapa tahapan. 

Masa iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pengajuan JKP dilakukan sampai dengan 3 bulan sejak seseorang ter-PHK.

Untuk proses pencairan JKP, peserta yang mengalami kasus PHK harus melampirkan dokumen bukti PHK.

Selain itu, peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

Kriteria lainnya peserta juga harus bersedia aktif mencari pekerjaan yang dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved