Mau Ikutan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bogor? Ini Rincian dan Caranya

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-Il, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Kompas.com
Ilustrasi, Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Bogor memberikan program bebas dan diskon serta pemutihan denda pajak bea balik nama jendaraan bermotor untuk masyarakat pada 16 Oktober sampai 16 Desember 2023 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Program bebas dan diskon serta pemutihan denda pajak bea balik nama jendaraan bermotor kini kembali hadir untuk masyarakat Jawa Barat termasuk Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengatakan, program ini berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Dia mengatakan ada dua keuntungan dalam program ini, yakni Bebas dan Diskon.

"Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," kata Yadi Cahyadi dalam keterangannya.

Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-Il, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Lalu bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat," kata Yadi Cahyadi.

Sementara untuk program diskon yaitu pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan.

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved