Disegel Satpol PP, Pembangunan Rest Area di Tanjakan Selarong Puncak Bogor Mangkrak

Sementara untuk beberapa bangunan yang sudah berdiri terpantau sudah disegel oleh Satpol PP.

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
Pembangunan Rest Area di Tanjakan Selarong dihentikan Sementara dan Telah disegel oleh Satpol PP, Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, MEGAMENDUNG - Pembangunan rest area di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor kini mangkrak usai disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com saat ini di sekitaran rest rrea Tanjakan Selarong itu masih ada tumpukan material yang tak tersentuh oleh pekerjanya.

Sementara untuk beberapa bangunan yang sudah berdiri terpantau sudah disegel oleh Satpol PP.

"Itukan lagi diberikan pembatas (segel) oleh Satpol PP. Udah dilakukan teguran beberapa kali, jadinya sudah diberikan garis pembatas oleh Satpol PP," kata Camat Megamendung, Acep Sajidin, Senin (23/10/2023).

Menurutnya dihentikannya pembangunan Rest Area tersebut akibat tidak mengantongi izin.

"Sementara dihentikan dulu karena perizinannya gak ada," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Momo, memastikan kalau di rest area tersebut saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan.

"Bangunan tersebut sudah ditindak dan dihentikan sementara oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Kabupaten Bogor," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved