Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Kerja, Lengkap Caranya

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.Berikut langkah-langkahnya. 

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU, Tak Perlu ke Kantor Cabang

2. Klaim JHT 30 Persen

Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

- Dokumen perbankan

Cara mencairkan JHT 30 persen:

- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.

- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit Rumah/ Apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.

- Apabila telah layak kredit, Peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved