Kasus Pembunuhan di Subang

Gaji Danu Tersangka Kasus Subang dari Yayasan, Cuma 10 Persen dari Yoris, Selalu Diberikan ke Ibunya

Besaran Gaji Danu Tersangka Kasus Subang Selama Kerja di Yayasan, Lebih Kecil dari Tuti Amel, Dipakai untuk Kegiatan Sosial

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jabar/Youtube
Gaji Danu tersangka kasus Subang kerja di Yayasan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nominal gaji yang diterima Muhamad Ramdanu alias Danu, tersangka kasus Subang, berbeda jauh dibanding Yoris, Tuti dan Amel.

Danu juga kerap menggunakan gajinya untuk kegiatan sosial sebelum terjadi pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Bahkan walau gajinya kecil, ia selalu memberi ibunya, Ida.

Nominal gaji Danu diungkap langsung oleh saudaranya, Lilis yang merupakan kakak dari Tuti Suhartini.

Lilis bersaksi bahwa Danu merupakan pribadi yang baik.

"Kalau Danu orang baik, " kata Lilis dikutip TribunnewsBogor.com dari Insert Live.

Ia mengungkap gaji tersangka kasus Subang ini selama bekerja di Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosef.

Sebatas informasi, saat pembunuhan Tuti dan Amel, Danu bekerja sebagai pegawai tata usaha (TU) yang dinaungi yayasan itu.

2 hari setelah pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Danu ditunjuk menjadi bendahara oleh Yosef.

Kata Lilis, sebelum adanya kasus ini Danu mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta.

"Dia dapat gaji Rp 1,5 juta," kata Lilis.

Gaji tersebut dipakai Danu untuk melakukan kegiatan sosial dengan membagikan makanan pada masyarakat.

"Dia menyempatkan diri bikin makanan gitu yah, nasi kotak dikasihkan ke orang lain yang membutuhkan," kata Lilis.

Bukan hanya kegiatan sosial, Danu juga memberi gaji pada sang ibu, Ida.

"Kalau sama mamahnya, 'nih mah gaji dari Danu'," kata Lilis.

Sebelumnya pernah diberitakan, Yoris merinci gaji yang didapat oleh Tuti, Amel dan dirinya.

Pada tahun 2021 silam, Yoris Raja Amarullah mendapat gaji dari yayasan sebesar Rp 15 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved