Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Kerja, Tak Perlu Resign

Untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.

Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.

Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10 persen

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Minimal Gaji yang Ditetapkan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

1. Mengajukan pencairan secara online

  • Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

2. Mengajukan pencairan secara offline

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
  • Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  • Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
  • Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
  • JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved