Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Bisa Online atau ke Kantor Cabang

JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Pekerja bisa melakukan peminjaman dana lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada syarat yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Singgung soal Pilkada, Rano Karno Jawab Kabar Bakal Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta

Syarat penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Follow us

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Via Website

- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved