Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Bisa Online atau ke Kantor Cabang
JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: Singgung soal Pilkada, Rano Karno Jawab Kabar Bakal Maju Jadi Gubernur DKI Jakarta
Syarat penerima JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Follow us
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Via Website
- Akses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Bulan Agustus, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus, Ini Tips Mendapatkannya, Lengkap Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Cair Lagi Bulan Agustus? Ini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus? Ini yang Bisa Dilakukan Jika BSU Juli Belum Cair |
![]() |
---|
Cara Cek Status Penerima BSU 2025, Pencairan Tahap 4 Masih Berlangsung, Sudah Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.