Breaking News

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun, Bisa Online atau ke Kantor Cabang

JHT BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Pekerja bisa melakukan peminjaman dana lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan. Namun ada syarat yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukannya. 

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Proses selesai

Baca juga: Ormas Keagamaan Diminta untuk Jadi Garda Terdepan Melawan Radikalisme

Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Aturan baru pencair JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022.

Nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.

Namun, sebelum mencapai tanggal itu, peserta masih bisa mencairkan dana JHT secara online.

Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi identitas diri
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
  • Konfirmasi pengajuan
  • Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
  • Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
  • Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Baca juga: Gelontorkan Rp 5 Triliun untuk Dana Bantuan Sosial, Anies: Paling Besar Dibanding Daerah Lain

Syarat Pengajuan

Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
  • NPWP
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved