Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Cukup Siapkan KK dan KTP

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id. 

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

- Isi data tenaga kerja dengan lengkap

- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris

- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved