Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Online dan Offline

Jika kartu fisik BPJS Kesehatan hilang bisa diurus kembali baik secara online dan offline. Berikut dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Berikut ini dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kartu BPJS Kesehatan yang hilang bisa diurus kembali.

Di banyak faskes, kartu fisik BPJS Kesehatan tidak diperlukan, cukup NIK.

Namun beberapa faskes lain masih mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan fisik maupun foto copynya.

Berikut ini dua cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang:

Cara urus BPJS Kesehatan yang hilang via online

  1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store atau App Store melalui handphone.
  2. Daftar di aplikasi tersebut dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
  5. Klik pada ikon email untuk diteruskan ke email Anda.
  6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu digital atas nama Anda.
  7. Cetak kartu tersebut.

Baca juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Melalui Program Cicilan, Simak Juga Syarat-syaratnya

Cara urus BPJS Kesehatan yang hilang via offline

  1. Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan kartu BPJS.
  2. Jika sudah dapat surat kehilangan, langkah selanjutnya datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan seperti surat kehilangan, KTP dan KK.
  3. Minta petugas layanan untuk membuat duplikat kartu BPJS yang hilang tersebut.
  4. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan verifikasi dilakukan lalu Anda bisa meminta untuk mencetak ulang kartu tersebut.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved