Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pengakuan Kakek Bunuh Istri Lansia, Korban Kepergok Selingkuh, Dibuang ke Sungai Hidup-hidup

Pengakuan Kakek Bunuh Istrinya Usia 64 Tahun, Korban Kepergok Selingkuh, Dibuang ke Sungai Hidup-hidup

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Kakek di Blitar bunuh istrinya yang ketahuan selingkuh 

"Bukan linggis, tapi pakai besi buat mencabut paku. Pertama, (istri) saya pukul menggunakan kayu," ujarnya.

Setelah menghabisi korban, STS membuang jasadnya ke sungai yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.

Ia mengangkut jasad istrinya menggunakan gerobak dorong (arco).

Menurutnya, saat dibuang ke sungai, istrinya masih hidup, dalam kondisi sekarat.

"Saya buang ke sungai (korban) masih hidup. Saya buang ke sungai daripada di rumah ada orang banyak," katanya.

Sementara itu Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkut mengatakan motif pelaku membunuh istrinya adalah cemburu.

STS melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala istri setelah sebelumnya terjadi cekcok dipicu dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh SJ.

“Peristiwa ini diawali kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Tersangka ini umurnya cukup tua. Kita berpikir beliau tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata dia.

“Motifnya cemburu terhadap pasangannya. Yang menjadi korban diduga melakukan perselingkuhan terhadap pasangan tersebut,” tambah dia.

Terkait pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Riza mengakui bahwa pihaknya belum dapat melakukan verifikasi kebenaran terjadinya perselingkuhan yang diduga dilakukan SJ dengan pria lain.

“Itu memang baru keterangan tersangka. Ini akan kita akan dalami dengan tetangga dan keluarga korban,” kata Febby.

Guna memastikan motif kasus itu, kata Febby, polisi juga meminta keterangan kepada keluarga dan tetangga korban.

"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," ujarnya.

Dikatakan Febby, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur meninggalkan rumahnya.

"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," katanya.

Polisi menjerat STS dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor: Pythag Kurniati, Aloysius Gonsaga AE), Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved