Kasus Pembunuhan di Subang

Ternyata Danu Salah, Terungkap Tempat Penyimpanan Sofa Milik Korban Kasus Subang, Mirip Punya Mimin

Bukti Danu Salah, Terungkap Tempat Penyimpanan Sofa Korban Kasus Subang, Ternyata Bukan Diambil Mimin Istri Muda Yosef

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jabar/Youtube Misteri Mbak Suci/Ist
Ternyata Danu Salah, Terungkap Tempat Penyimpanan Sofa milik Korban kasus Subang, bukan diambil istri muda Yosef 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ternyata bukan di rumah Mimin, terungkap lokasi penyimpanan perabot rumah korban kasus Subang.

Awalnya sofa milik Tuti Suhartini disebut-sebut disimpan di rumah istri muda Yosef, Mimin di Cijengkol, Serangpanjang.

Saat pra rekontruksi kasus Subang, polisi kembali menyusun barang-barang di rumah Tuti dan Amalia Mustika Ratu.

Polisi menyusun kembali penempatan barang-barang untuk mereka adegan sesuai dengan kesaksian Muhamad Ramdanu alias Danu.

Pasalnya setelah pembunuhan ibu dan anak di Subang, rumah Tuti dalam kondisi kosong.

Pengacara Mimin, Rohman Hidayat membantah soal barang Tuti ada di rumah kliennya.

"Wah gak ada itu. gak ada," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com.

Ia menduga kemungkinan barang-barang di rumah Tuti dan Amel dibawa ke tempat Yoris, anak pertama Yosef dan Tuti.

"Dibawa ke rumah Yoris itu sebagian besar. Kuncinya aja Yoris yang pegang, kunci rumah itu dipegangnya sama Yoris," katanya.

Rohman Hidayat mengaku tak mengetahui pasti keberadaan sofa milik Tuti.

"Wah gak tau deh. dari Yoris mungkin," katanya.

Perlu diketahui kunci rumah TKP kasus Subang memang diserahkan ke Yosef.

Namun oleh Yosef diberikan kembali pada Yoris.

Yoris kemudian memberikan kembali kunci rumah di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu ke polisi.

Kini usut punya usut ternyata sofa milik Tuti disimpan di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Tak hanya sofa, ada juga alat fitnes yang sengaja disimpan di yayasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved