Demi Bayar Utang, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke WNA Mesir, Korban Dipaksa Pelaku

Parahnya, putri kandungnya itu masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun. Korban masih berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

|
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/Kolase
Seorang ibu di Depok tega menjual putri kandungnya yang masih di bawah umur yang kini masih SMP untuk melayani nafsu bejat pria WNA asal Mesir untuk membayar utangnya ke pinjaman online 

Hingga kedua dan tiga kalinya, korban melayani T di tempat yang berbeda.

Dari hasil perbuatan bejatnya, RAD pun mendapat imbalan dari T.

Saat korban melayani T yang ketiga kalinya berada di sebuah apartemen di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok pada awal November 2023.

"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis.
Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (SHUTTERSTOCK)

Namun, setelah dipaksa untuk melayani yang ketiga kalinya, akhirnya korban melaporkan perbuatan ibu kandungnya dan WNA Mesir itu ke paman dan tantenya.

Pelaku ditangkap

Tak lama korban melapor, Polres Metro Depok pun langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku RAD. 

"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Selain RAD, polisi juga menangkap T di apartemennya di wilayah Cibubur.

Penangkapan T dilakukan setelah dua hari RAD ditangkap.

Baca juga: Pemuda Bejat Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Aksinya Direkam Pelaku Diam-diam Untuk Jadi Bahan Ancaman

"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.

Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved