Pemuda Bejat Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Aksinya Direkam Pelaku Diam-diam Untuk Jadi Bahan Ancaman
pelaku sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol. Saat di rumah, korban dipaksa untuk meminum miras tersebut
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - MR (18) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi setelah beberapa bulan menjadi buronan.
Ia ditangkap karena merudapaksa gadis di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pelaku tersebut diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (25/8/2023) dini hari, tanpa perlawanan.
MR diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.
"Pelaku berinisial MR (18), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga," ungkap Andre, Selasa (29/8/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya
Akibat tindakannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
AKP Andre mengatakan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada bulan April lalu.
Kasus bermula ketika MR menjemput korban untuk buka bersama.
"Kronologi kejadian pada Jumat (21/4/2023), korban dijemput pelaku untuk berbuka puasa di Gumawang BK 10," ungkap AKP Andre.
Baca juga: Ditangkap Saat Kerja, ASN Ini Ternyata Pelaku Rudapaksa Bocah 4 tahun saat Acara Agustusan
Lalu pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah pelaku.
TribunLampung.co.id mewartakan, di pertengahan perjalanan, pelaku sempat mampir di sebuah warung untuk membeli minuman keras sebanyak satu botol.
Saat di rumah, korban dipaksa untuk meminum miras tersebut sampai habis.
4 Warung Kelontong Penjual Miras di Tanah Sareal Kota Bogor Dirazia, 94 Botol Disita Polisi |
![]() |
---|
Gelar Razia di Wilayah Cibinong dan Citeureup Bogor, Satpol PP Sita 203 Botol Miras dan 8 Galon Ciu |
![]() |
---|
Jenderal Bintang 2 Yakin Pembunuh Brigadir Esco Lebih dari 1 Orang, Singgung Motif Istri Jadi Pelaku |
![]() |
---|
4 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco Dibunuh Istri Sesama Polisi, Firasat Ibu Korban Terbukti Benar |
![]() |
---|
Nasib Santri di Bogor yang Aniaya Temannya hingga Tewas, Akibat Dendam Pelaku Terancam Hukuman Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.