Demi Bayar Utang, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke WNA Mesir, Korban Dipaksa Pelaku
Parahnya, putri kandungnya itu masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun. Korban masih berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Teganya seorang ibu berinisial RAD (41) di Depok, Jawa Barat yang tak memiliki perasaan menjual putri kandungnya sendiri ke hidung belang.
Parahnya, putri kandungnya itu masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.
Korban masih berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Bahkan, sang ibu menjual korban ke seorang pria warga negara asing (WNA) asal Mesir yang berinisial T.
Saat itu, korban pun dipaksa oleh sang ibu, sehingga ia terpaksa melayani nafsu bejat T.
Ternyata pebuatan nekat ibu kandung bejat itu karena terlilit utang.
Kronologi
Mulanya, pada tahun 2021 T meminta olong ke RAD untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) di rumahnya.
Namun, pada tahun 2022 RAD malah menawarkan anak kandungnya ke T.
Bukannya menjadi ART, RAD malah menawarkan anak kandungnya itu untuk melayani nafsu T.
Setelah sepakat, RAD pun menjemput sang anak yang bersekolah di wilayah Cianjur menuju Depok untuk dijual.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan bahwa pelaku RAD saat itu sedang membutuhkan uang.
Hal tersebut dikarenakan RAD sedang terlilit utang pinjaman online alias pinjol dengan nominal yang cukup fantastis, yakni Rp 100 juta.
Baca juga: Sosok Bupati Maluku Tenggara yang Nikahi Korban Rudapaksa, Kasusnya Berhenti Mendadak Gara-gara Ini
"Pada tahun 2022 pelaku RAD butuh uang karena banyak utang online. Akhirnya pelaku RAD menawarkan korban kepada pelaku T," kata Nurhayati.
Bahkan, ibu kandung bejat itu meminta korban untuk melayani T dengan alasan membantu orangtua.
Tak hanya sekali, RAD meminta putri kandungnya untuk terus melayani T.
Hingga kedua dan tiga kalinya, korban melayani T di tempat yang berbeda.
Dari hasil perbuatan bejatnya, RAD pun mendapat imbalan dari T.
Saat korban melayani T yang ketiga kalinya berada di sebuah apartemen di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok pada awal November 2023.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000," jelas Nurhayati.

Namun, setelah dipaksa untuk melayani yang ketiga kalinya, akhirnya korban melaporkan perbuatan ibu kandungnya dan WNA Mesir itu ke paman dan tantenya.
Pelaku ditangkap
Tak lama korban melapor, Polres Metro Depok pun langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku RAD.
"Satreskrim Polres Metro Depok pada 8 November 2023 telah menangkap RAD, pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah umur secara seksual dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Selain RAD, polisi juga menangkap T di apartemennya di wilayah Cibubur.
Penangkapan T dilakukan setelah dua hari RAD ditangkap.
Baca juga: Pemuda Bejat Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Aksinya Direkam Pelaku Diam-diam Untuk Jadi Bahan Ancaman
"T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur. Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini," ungkap Hadi.
Dilansir dari Kompas.com, akibat perbuatannya, RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.
hidung belang
Depok
Jawa Barat
putri kandung
korban
pinjol
WNA
Mesir
pelaku
pinjaman online
ibu kandung
utang
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Iptu Nurhayati
Kompol Hadi Kristanto
Polisi Kembali Bongkar Praktik Pungli di Pasar Bogor, Pelaku Baru Dapat Uang Rp45 Ribu |
![]() |
---|
Curhat Ibu di Ciampea Bogor Pilu Anaknya Dicabuli Kakek-kakek, Pelaku Ungkap Alibi Aneh ke Polisi |
![]() |
---|
Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciampea Bogor untuk Buktikan Kejantanan, Ini Tampang 2 Kakek Bejat |
![]() |
---|
Dedie Rachim Hadiri Rakor Bersama Kepala Daerah se-Jawa Barat, Infrastuktur Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Sosok Dekat Ungkap Sifat Ahmad Assegaf di Masa Lalu, Heran Bisa Nikahi Tasya Farasya: Dinyinyirin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.