Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Catat Ini Persyaratannya

Perlu dicatat, untuk mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat mengangur tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Tsaniyah Faidah
kontan.co.id
Jika syarat terpenuhi, maka Anda bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program yang ditawarkan. Berikut ini syarat mengangur tunggakan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi yang punya tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kini bisa dilunasi dengan cara dicicil.

Mengangsur tunggakan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Program Pembayaran Bertahap atau Rehab.

Hanya saja, untuk mencicil tunggakan BPJS Kesehatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika syarat terpenuhi, maka Anda bisa mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program yang ditawarkan.

Berikut ini syarat mengangur tunggakan BPJS Kesehatan, dilansir dari kompas.com:

  • Dikhususkan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP)
  • Memiliki unggakan lebih dari tiga bulan atau 4-24 bulan
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  • Peserta bisa mendaftar sampai tanggal 28 bulan berjualan. Khusus Februari, pendaftaran dilakukan sampai tanggal 27
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Perlu diketahui bahwa pembayaran tunggakan memperhitungkan tunggakan satu keluarga.

Oleh sebab itu, peserta Rehab tidak perlu mendaftar Rehab untuk setiap anggota keluarga.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Ada 2 Cara Lewat Online dan Offline

Cara mendaftar Rehab

Jika peserta sudah memahami syarat yang ditetapkan, ikuti cara di bawah ini untuk mendaftar Rehab:

  • Unduh Mobile JKN di App Store maupun Play Store
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Muncul informasi soal REHAB, total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  • Peserta dapat memilih simulasi tagihan
  • Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan REHAB
  • Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved