Upah Minimum 2024 Dipastikan Naik, Sekda Kota Bogor Malah Membandingkan Dengan Daerah Tetangga

Seperti diketahui, upah minimum 2024 ini dipastikan naik setelah keluarnya ketentuan baru tentang pengupahan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah saat dijumpai di Kelurahan Cilendek Timur, Kota Bogor, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sopiah merespon soal kenaikan Upah Minimun 2024.

Seperti diketahui, upah minimum 2024 ini dipastikan naik setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk upah minimum provinsi (UMP) paling telat diumumkan pada 21 November 2023.

Sedangkan untuk upah minimum kota atau kabupaten (UMK) paling telat tanggal 30 November 2023.

Menurut Syarifah, Kota Bogor sendiri tentunya akan menyesuaikan dengan daerah tetangga terutama kawasan Jabodetabek.

Syarifah melanjutkan, nantinya sesama satu circle kawasan Jabodetabek ini saling membandingkan upah minimum.

"Kalau misal harga kita jauh dibawah kriteria tapi misalkan Depok dan lainnya naik, tentu kita juga akan bandingkan," kata Syarifah saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Kelurahan Cilendek Timur, Kota Bogor, Senin (13/11/2023).

Meski begitu, Syarifah pun masih belum mendapat bocoran terkait persentase kenaikan upah minimum 2024 di tingkat Kota Bogor.

"Belum ya (persentasenya). Kita masih nunggu UMP-nya dulu. UMP ini kan persetujuan dengan Jawa Barat juga," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved