Kasus Pembunuhan di Subang

Danu Dituding Ngarang Soal Kasus Subang, Kuasa Hukum Tantang Yosef Cs: Kita Bertarung di Pengadilan

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu disebut ngarang oleh pihak tersangka Yosef Hidayah.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Istimewa dan Kompas.com
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu disebut ngarang oleh pihak tersangka Yosef Hidayah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu disebut ngarang oleh pihak tersangka Yosef Hidayah.

Hal itu terkait pengakuan Danu soal keterlibatan empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Empat tersangka lain itu yakni Yosef, istri mudanya Mimin, dan dua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Dalam pra-rekonstruksi yang digelar versi Danu, terlihat peran masing-masing tersangka di TKP Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Bogor.

Mulai dari memutar mobil Alphard hingga mengangkat jasad Tuti ke bagasi.

Pada pra-rekonstruksi itu juga ada adegan Danu dan Yosef mengobrol di pecel lele hingga sama-sama ke lokasi.

Kemudian ada pula adegan Arighi dan Abi datang ke TKP dan melambaikan tangan ke arah Danu.

Namun pada pra-rekonstruksi itu tidak ada adegan Mimin masuk ke dalam rumah.

Tidak terungkapnya peran Mimin di TKP ini ditanggapi oleh Pengacaranya, Rohman Hidayah.

"Iya jelas gak terungkap karena Danu mengarang cerita," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, jika apa yang disampaikan oleh Danu itu benar maka pra-rekonstruksi akan berjalan lancar.

"Kalau ceritanya benar Danu tidak akan kesulitan menceritakan setiap peran," katanya lagi.

Ia pun menegaskan bahwa ada yang janggal antara keterangan Ramdanu dengan pra-rekonstruksi.

"Kalau ada hal yang tidak terungkap berarti keterangan Danu dengan fakta tidak sinkron," jelasnya.

Menanggapi tudingan itu, Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan buka suara.

"Silakan saja, sah-sah saja karena mereka PH dari kliennya, pembelaan itu wajar," kata Taufan dikutip dari Youtube Heri Susanto, Selasa (14/11/2023).

Namun ia menegaskan bahwa dirinya tetap pada keyakinan kami bahwa apa yang disampaikan Danu itu benar.

"Apa yang ia alami dan ia rasakan pada saat tanggal 18 kejadian pembunuhan tersebut," kata dia.

Apalagi kata dia, pernyataan Ramdanu itu juga didukung oleh semua bukti-bukti yang ada sejak awal pemeriksaan sampai saat ini.

Achmad Taufan pun mengaku tak terganggu dengan tudingan Pengacara Yosef tersebut.

"Yang penting mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tinggal tunggu nanti di pengadilan," kata dia.

Bahkan dirinya siap bertarung di pengadilan untuk membuktikan keterangan Danu.

"Kami kuasa hukum Danu siap menghadapi dan siap bertarung di pengadilan untuk membuktikan apa yang jadi niatnya Danu membongkar kasus ini untuk segera selesai benar-benar sesuai dengan apa yang dia alami, dia lakukan, atas perintah dan arahan dari tersangka Yosef," bebernya.

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu rupanya ikut mengeksekusi para korban.
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhamad Ramdanu rupanya ikut mengeksekusi para korban. (Kolase Ist dan TikTok Youris)

Sehingga adanya tudingan itu tak membuat pihak Kuasa Hukum Ramdanu menjadi galau.

"Karena saya yakin penyidik, jaksa, ini juga tidak akan mungkin menaikkan permasakah ini ke tingkatan selanjutnya jika tidak dikuatkan dengan bukti-bukti," ungkap dia.

Dirinya pun meyakini bahwa keempat tersangka itu memang terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.

"Semua bukti ada, semua peran mereka ada, jelas," pungkasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rekonstruksi kasus Subang.

Soal bantahan dari empat tersangka, Surawan pun mengaku tak masalah.

"Ya gak apa-apa, kita kan punya bukti lain, bukan hanya keterangan Danu aja," katanya dikutip dari Youtube Tribun Jabar Video, Selasa.

Bahkan ia mengaku sudah punya bukti kuat untuk membuktikan keterlibatan para tersangka.

"Sudah kita persiapkan semua (bukti), nanti kan semua dibuktikan di pengadilan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved