Kasus Pembunuhan di Subang

FAKTA Baru Kasus Subang, Yosef Cs Diam-diam Lakukan Ini Demi Bebas, Polisi Bersuara soal Bukti Kuat

Simak sederet fakta baru soal kasus Subang. Tim pengacara tersangka, Yosef Cs bakal gerak cepat agar kliennya bisa terbebas dari sangkaan pembunuhan

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kanan) meyakini bahwa eksekutor kasus Subang adalah Yosef bukan Danu yang pertama kali mengungkap pembunuhan Tuti dan Amalia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menemui fakta baru.

Akhirnya para tim tersangka bergerak agar kliennya, Yosef Cs bisa terbebas dari sangkaan kasus Subang.

Bak tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Tuti dan Amalia yang terjadi tepatnya di Jalancagak Subang.

Tim pengacara Yosef Hidayah CS akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosef CS oleh pihak Penyidik Polda Jabar.

"Penetapan klien kami Yosef CS dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan Danu seorang," ujar Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosef CS kepada awak media, Senin(13/11/2023)

Tak hanya Yosef, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.

"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan Danu sepihak," katanya

Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimalnya dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 klien kami.

"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kuat, sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," tegasnya

Fajar juga menegaskan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.

"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami," katanya.

"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim Forensik,"ucapnya

Baru terkuak keinginan terakhir Tuti dan Amalia yang belum sempat terkabul. Hal itu lantaran Yosef selaku tersangka kasus Subang ogah memenuhi permintaan istrinya
Baru terkuak keinginan terakhir Tuti dan Amalia yang belum sempat terkabul. Hal itu lantaran Yosef selaku tersangka kasus Subang ogah memenuhi permintaan istrinya (kolase Youtube)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.

"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," katanya

Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya tersebut.

"Kita sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosef CS sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kita bisa buktikan di Pengadilan nanti," tegasnya

Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar pada Minggu depan atau Minggu ketiga di bulan November 2023.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Ini Alasan Tersangka Kasus Subang Ajukan Praperadilan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved