Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tawuran Maut Gangster, Polresta Bogor Kota Pajang Tersangka Pembunuh, Ini Perannya

Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan satu tersangka baru atas tewasnya H (22) anggota gangster di Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Dok grup - Tersangka yang menewaskan H (22) saat dipamerkan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan satu tersangka baru atas tewasnya H (22) anggota gangster di Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Satu tersangka itu berinisial MR (22) asal Rangga Mekar, Kota Bogor.

MR menyusul rekannya yang menjadi tersangka utama tewasnya H yakni RR (19).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa MR ini berperan dengan menyediakan senjata tajam.

"Dia (MR) perannya yakni menyediakan senjata tajam," kata Rizka di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Usai Tawuran Gangster Hingga Telan Korban di Cipaku Bogor, Pelaku Ternyata Langsung Ngumpet

Senjata tajam nya sendiri yakni stik golf serta celurit.

"Barang bukti yang didapatkan ada stik golf dan senjata tajam yang ditemukan di sekitar TKP. Dan barbuk yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Bismo tidak menampik jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

"Kita lakukan pemeriksaan siapa saja yg terlibat,’tidak menutup kemungkinan Kurang lebih sekitar 20 masing-masing (kelompok)," tambahnya.

Kini, dua tersangka yang menewaskan H ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk yang menewaskan dikenai Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara.

Sedangkan yang terlibat atau menyediakan senjata tajam dikenai Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca juga: Tawuran Antar Gangster di Cipaku Bogor Makan Korban Jiwa, Tawuran Pecah saat Adzan Subuh

Serta, Pasal 55 KUHP turut seta dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, dua tersangka ini turut dipamerkan di Mako Polresta Bogor Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved