Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Perhatikan Syarat-syaratnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika mengalami kecelakaan akibat kerja.

Editor: Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) miliknya.

Nantinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.

Lantas, bagaimana cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi pengobatan dan perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku tabungan
  • NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, Ini Prosedurnya

Cara klaim jaminan kecelakaan kerja

  • Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
  • Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
  • Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
  • Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved