Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Perhatikan Syarat-syaratnya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika mengalami kecelakaan akibat kerja.
Editor:
Tsaniyah Faidah
TribunPontianak.com
Cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Peserta akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim untuk mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) miliknya.
Nantinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan atau menderita penyakit akibat kerja.
Lantas, bagaimana cara mengklaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan?
Syarat klaim jaminan kecelakaan kerja
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat klaim jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan:
- Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
- Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
- Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kronologis kejadian kecelakaan dan fotokopi e-KTP 2 saksi
- Laporan kepolisian, apabila kecelakaan lalu lintas
- Kwitansi pengobatan dan perawatan
- Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
- Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
- Buku tabungan
- NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta).
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal, Ini Prosedurnya
Cara klaim jaminan kecelakaan kerja
- Siapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan klaim JKK kepada petugas
- Peserta akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Ambil nomor antrian untuk klaim JKK dan menunggu panggilan petugas
- Peserta akan dilayani oleh petugas, dan ikuti proses sampai dengan tanda terima klaim
- Peserta akan menerima saldo JKK melalui rekening yang didaftarkan.
Sumber: kompas.com
Baca Juga
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Bulan Agustus, Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus, Ini Tips Mendapatkannya, Lengkap Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Cair Lagi Bulan Agustus? Ini Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
BSU 2025 Cair Lagi Bulan Agustus? Ini yang Bisa Dilakukan Jika BSU Juli Belum Cair |
![]() |
---|
Cara Cek Status Penerima BSU 2025, Pencairan Tahap 4 Masih Berlangsung, Sudah Dapat? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.