Viral Harga Makanan di Puncak

Gegara Jual Teh Manis Rp 45 Ribu, Begini Nasib Warung Viral Puncak Bogor, Bakal Disanksi Pemerintah

Bukan hanya teh manis hangat saja ternyata yang dijual mahal di warung tersebut. Ternyata beberapa makanan dan minuman pun digetok harganya.

Penulis: Reynaldi Andrian | Editor: widi bogor
Istimewa/Kolase TribunnewsBogor
Begini nasib warung viral yang berada di kawasan Puncak Bogor di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua setelah menjual teh manis hangat seharga Rp 45 ribu, pihak pemerintah kecamatan akan memberi sanksi keras 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebuah warung yang berada di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor viral gara-gara menjual teh manis hangat ke wisatawan dengan harga Rp 45 ribu.

Viralnya warung tersebut setelah wisatawan mengunggah nota pembayarannya ke media sosial beberapa waktu lalu.

Bukan hanya teh manis hangat saja ternyata yang dijual mahal di warung tersebut.

Ternyata beberapa makanan dan minuman pun digetok harganya.

Kejadian ini pun menjadi perhatian publik, bahkan pemerintah setempat.

Maka dari itu, warung viral yang bersangkutan punmerasa malu karena kejadian tersebut.

Bahkan, sudah beberapa hari sejak viralnya kasus tersebut, warung itu tutup tak berjualan.

Namun, beberapa hari setelah viral, warung itu sempat berjualan, tetapi hanya pada malam hari saja.

Menanggapi kasus yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Cisarua, AKP Eddy Santosa mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi warung yang bersangkutan.

Saat itu, polisi meminta warung viral itu untuk memasang daftar harganya.

Hal itu dikarenakan agar tak lagi ada kesalahpahaman antara wisata yang jajan karena merasa digetok harga.

"Kami sudah mendatangi warung tersebut dan jangan diulangi lagi, pasang harga di daftar menu, inikan karena tidak tahu jadinya merasa digetok," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Jumat (17/11/2023).

Menurutnya, tidak semua perekonomian masyarakat yang datang ingin berwisata ke Puncak Bogor itu sama.

Baca juga: Gara-gara Ada yang Curang, Warung Makan di Puncak Bogor Sepi, Omzet Turun Hingga 70 Persen

Maka dari itu bila warung tersebut tak menuruti aturannya akan diberi sanksi tegas.

"Kalau ada alasan nongkrong lama, beri tahu saja, bisa dibicarakan bersama. Apa sulitnya?! Jangan langsung menetapkan biaya tambahan tanpa klarifikasi," tegasnya.

"Makanya kemarin yang Viral, sampai digetok harganya ya mungkin karena tidak biasanya, makanya supaya puncak tetap menjadi primadona bagi wisatawan pasanglah harga sesuai dengan kearifan lokal, silakan koordinasi dengan forkopimcam Cisarua," tandasnya.

Sementara itu, Wakil ketua Himpunan Pedagang Puncak (HPP) Desa Tugu Utara, Ade Abdul Somad memaparkan, harga yang tertera itu sudah melalui kesepakatan bersama dengan pemerintah tingkat kecamatan.

Dalam hal ini, ia meminta agar pihak Kecamatan Cisarua dan Satpol PP untuk segera bertindak.

"Kalau dari kita mah sudah memberikan peringatan juga melalui bukti-bukti yang ada, tindakan mah ya kembalikan lagi ke pemerintah," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Minggu (19/11/2023).

"Ada keinginan untuk memberikan sanksi mah, cuman yang paling pas kan pemerintah untuk memberikan sanksi," ungkapnya.

Warung di Jalan Raya Puncak Bogor, Selasa (14/11/2023).
Warung di Jalan Raya Puncak Bogor, Selasa (14/11/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

"Nanti kita coba bicarakan dengan Kecamatan dan Satpol PP, tindakan selanjutnya kami mau serahkan ke Satpol PP saja," tandasnya.

Berdampak ke warung lain

Imbas dari viralnya satu warung ini berdampak ke pedagang lainnya yang berada di kawasan wisata Puncak Bogor.

Salah satunya dirasakan oleh Ade (56).

Menurutnya, omzetnya saat ini alami penurunan sejak warung yang bersangkutan viral karena getok harga.

"Dampaknya sangat terasa, berimbas ke pedagang lain yang gak tahu apa-apa," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Soal Warung Viral Getok Harga, Himpunan Pedagang Puncak Minta Camat Cisarua dan Satpol PP Bertindak

"Semalam cuman dapat 30 persen, turun 70 persen dibanding sebelum viral," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved