Breaking News

Kasus Pembunuhan di Subang

Bocor Video Bagian Dalam TKP Kasus Subang, Tunjukan Bak Mandi hingga Plafon, Masuk Tanpa Izin ?

Bocor video bagian dalam TKP Kasus Subang, penampakan kamar mandi hingga plafon, kok bisa masuk ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jabar/TikTok Chands505
Bocor video bagian dalam TKP Kasus Subang, penampakan kamar mandi hingga plafon 

Selepas dari kamar mandi, video menunjukan lokasi plafon.

Rupanya lubang plafon ini juga terletak di dapur.

Ada tangga kayu di sana.

plafon tempat menyimpan barbuk kasus subang
plafon tempat menyimpan barbuk kasus subang (TikTok Chands505)

Menurut kuasa hukum Danu, Achmad Taufan polisi menemukan bercak darah Amel di plafon saat menggelar pra rekontruksi kasus Subang.

Di lokasi itu diduga pelaku menyembunyikan barang bukti pembunuhan Tuti dan Amel.

Soal video ini, Taufan membenarkan bahwa lokasi yang direkam merupakan TKP kasus Subang.

"Iya benar," kata Taufan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com pada Selasa (21/11/2023).

Namun begitu ia merasa heran cara perekam bisa masuk ke dalam lokasi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pasalnya menurut Taufan, TKP kasus Subang seharusnya tak boleh dimasuki selain oleh penyidik.

Terlebih lagi lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah dipasang police line.

"Kok bisa ya masuk TKP. Kan dulu ketat dipolice line," kata Achmad Taufan.

Larangan masuk TKP ini juga menjerat tiga polisi yang merupakan keluarga Yosef.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tiga polisi ini merupakan satu perwira dan dua bintara.

Mereka diperiksa penyidik karena masuk ke lokasi pembunuhan Tuti dan Amel tidak sesuai prosedur.

"Masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik," kata Tompo.

Bahkan menurut Ibrahim Tompo, tiga polisi ini melakukan pembersihan di TKP kasus Subang.

"Sampai di TKP melakukan pembersihan," katanya.

Tindakan tiga polisi ini kata Tompo, sangat bertentangan dengan aturan penanganan kasus.

"Betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved