Sindikat Pengoplos Gas Subsidi 3 Kg Beromzet Miliaran Rupiah Dibongkar Polda Banten

Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan praktik pengoplosan gas bersubsidi bermula dari adanya laporan kelangkaan di wilayah Banten.

|
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
istimewa
Barang bukti mobil dan tabung gas yang disita di lokasi pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Banten. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BANTEN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 Kg beromzet miliaran rupiah.

Tujuh pelaku diamankan dalam penggerebakan yang dipimpin Kasubdit Tipiter Direskrimsus Polda Banten, AKBP Condro Sasongko, Selasa (21/11/2023).

"Modus pelaku melakukan penyuntikan gas bersubsidi ke gas ukuran 12 kilo. Oleh pelaku gas dikirim ke wilayah Jakarta," ujar AKBP Condro Sasongko saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (12/11/2023).

Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan praktik pengoplosan gas bersubsidi bermula dari adanya laporan kelangkaan di wilayah Banten.

Dalam sehari kata Condro, terdapat kekurangan gas elpiji 3 Kg sebanyak 20-25 ribu tabung per hari.

"Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan menemukan adanya praktik pengoplosan di salah satu wilayah di Banten," katanya.

Selain dioplos ke gas 12 Kg, gas subsidi juga disuntik ke tabung 50 Kg.

"Dalam sehari 50-70 truk dikirim ke wilayah Jakarta," katanya.

Sindikat pengoplos gas bersubsidi bisa meraup keuntungan Rp170 ribu, dari setiap tabung gas 12 Kg.

"Kalau dihitung dalam sehari DO satu truk sampai 560 tabung, omzetnya mencapai bisa mencapai miliaran rupiah," kata Condro.

Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Tapi, petugas berhasil mengamankan semua pelaku, termasuk pimpinan sindikat pengoplos tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas beberapa kendaraan bak terbuka, ratusan tabung gas dan selang untuk mengoplos.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved