Kasus Pembunuhan di Subang
Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, LPSK Ungkap Temuan : Adanya Ancaman yang Nyata
Danu Jadi Justice Collaborator kasus Subang, LPSK Beberkan Temuan, Jadi alasan beri perlidungan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan Muhamad Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator dalam kasus Subang.
LPSK membeberkan sejumlah temuan dari Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Atas temuan inilah LPSK memutuskan menerima permohonan Danu sebagai JC dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Keputusan LPSK menerima permohonan Danu menjadi justice collaborator diambil dalam Sidang Mahkaman Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku atau justice collaborator," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Pembunuhan Tuti dan Amel terjadi pada 18 Agustus 2021 di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.
Dalam kesaksiannya, Danu mengungkap keterlibatan Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
"MR diduga melakukan pembunuhan bersmaa dengan tersangka lain Y, AR, AB dan M," jelasnya.
Atas pengakuannya Danu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Selain itu Yosef, Mimin, Arighi dan Abi pun ditetapkan tersangka kasus Subang.
Yosef ditahan di Polda Jabar.
Sementara Mimin, Arighi dan Abi Aulia dikenakan wajib lapor.
Kemudian Danu mengajukan permohonan menjadi justice collaborator pada Senin (23/10/2023).
"MR mengajukan permohonan untuk mendapat perlidungan dan rekomendasi sebagai juctice collaborator," kata Edwin Partogi.
Dari hasil pendalaman, LPSK menemukan sejumlah temuan dari Danu terkait kasus Subang.
LPSK menilai kesaksian Danu berkontribusi dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Danu-jadi-justice-collaborator-kasus-subang.jpg)