Wanita Muda Tewas

Pengakuan Alung Bunuh Wulan di Hotel, Terkuak Alasan Jasad Sang Gadis Muda Ditemukan di Ruko Bogor

Terungkap lokasi hingga cara Alung, pemuda asal Bogor membunuh gadis muda bernama Fitri Wulandari. Alung ternyata tak sendirian menggotong mayat

Editor: khairunnisa
kolase TikTok
Terungkap lokasi hingga cara Alung, pemuda asal Bogor membunuh gadis muda bernama Fitri Wulandari. Alung ternyata tak sendirian menggotong mayat kekasihnya 

Kepada penyidik, Alung mengaku tak melakukan penganiayaan kepada Wulan.

Namun terkait ucapannya yang menyebut Wulan sempat jatuh dari motor, Alung mengaku itu semua bohong.

"(Saya) Takut," akui Alung.

Lebih lanjut, Alung pun mengungkap caranya membawa mayat Wulan.

Berjarak 4,2 Km, Alung menggotong jasad Wulan menggunakan sepeda motor menuju ke ruko kosong.

Tak sendirian, Alung ternyata dibantu oleh temannya.

"Minta bantuan sama teman, pakai motor," imbuh Alung.

Atas kronologi yang diurai Alung, sahabat korban pun menanggapinya.

Melalui laman media sosialnya, sahabat Wulan, Delta Gabriel meminta kepolisian agar segera menangkap teman Alung yang membantunya.

"Gue berharap banget secepatnya teman si pelaku juga diamanin polisi, karena yang gue ketahui teman si pelaku masih berkeliaran guys. Jadi gue minta tolong ya bantu repost di sosial media kalian, biar si teman pelaku cepat diamanin sama pihak kepolisian. Terima kasih," kata Delta Gabriel.

Alung Terancam Pasal Pembunuhan

Sementara itu, penyidik mengurai status hukum Alung usai ditangkap lantaran kasus pembunuhan Fitri Wulandari.

Satreskrim Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Rahmat Agil alias Alung sebagai tersangka.

Alung ditetapkan sebagai tersangka usai membuat kekasihnya tewas yakni Fitria Wulandari yang juga jasadnya ditemukan di ruko kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (4/12/2023) malam.

Rizka melanjutkan, saat ini, Alung ditahan di rutan Mako Polresta Bogor Kota.

Alung pun kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved