Kaca Angkot di Kota Bogor Jadi Bahan Kampanye Capres Hingga Caleg, Bawaslu Minta Satpol PP Bertindak
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di Kota Bogor kian meyebar sampai ke kaca angkutan kota (angkot).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di Kota Bogor kian meyebar sampai ke kaca angkutan kota (angkot).
Pemasangan baliho ini mulai menyebar sebab saat ini sudah memasuki masa kampanye.
Di angkot Kota Bogor sendiri, baliho ini ditempel di kaca belakang angkot.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Rabu (6/12/2023) di dua trayek yakni di kawasan Mall BTM, serta di Alun-Alun Kota Bogor, terlihat banyak angkot yang kaca belakangnya ditempel oleh foto-foto Capres hingga Caleg.
Dalam baliho yang ditempel itu, Capres serta Caleg menuliskan visi dan misinya serta ajakan untuk mencoblos.
Lalu, apakah ada indikasi melanggar pemasangan APK di angkot?
Jika menilik Perbawaslu No 11 Tahun 2023 Pasal 24 tertuang aturan pemasangan APK.
Ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK salah satunya ditempat umum yang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, serta fasilitas milik pemerintah.
Untuk angkot sendiri khususnya di Kota Bogor rata-rata memang punya perseorangan.
Dalam aturan itu, diperbolehkan kepada pasangan capres serta caleg menempel balihonya di fasilitas milik perseorangan atau pribadi.
Asalkan, sudah mendapat izin dari pemilik atau pengusaha fasilitas pribadi tersebut.
Angkot di Kota Bogor ini pun seperti diketahui masih dalam ranah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
"Kemarin kami sudah bahas di KPU dan Bawaslu. Prinsipnya kalau di kami selama tidak melanggar aturan keselamatan, kami tidak masalah penempatan dimanapun," kata Plt Kadishub Kota Bogor, Marse Hendra Saputra saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).
Marse melanjutkan, pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu soal diperbolehkan atau tidaknya pemasangan baliho itu.
Dishub masih beranggapan, bahwa pemasangan baliho di kaca belakang angkot diperbolehkan asalkan tidak menganggu pandangan.
Dari peraturan yang ada di Permenhub sendiri, sambung Marse, memang tidak ada larangan terkait pemasangan alat kampanye.
Diperaturan itu hanya mejelaskan soal persentase pandangan terhadap penumpang serta keselamatan penumpang.
"Saya nunggu dari mereka (Bawaslu). Kalau mereka bilang ga boleh mangga. Tapi kalau kami memperhatikan keselamatan dan jarak pandang. Saya perhatikan memang masih 70 persen masih memungkinkan secara keselamatan. Tidak menutup total pandangan," tambah Marse.
Disinggung siapa yang memasang baliho diangkot itu, Marse masih belum mengetahui pasti siapa yang memang sengaja memasang baliho.
"Lagi cari info ada timses atau pemenangan yang datang atau inisiatif. Tapi kalo inisiatif kayanya ga mungkin. Lagi cari ke temen temen organda dan pengusaha angkot. Apakah ada perjanjian atau apa. Saya belum dapat infonya," tambahnya.
Kordinator Divisi Bidang Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, pihaknya sudah meminta untuk tidak melakukan pemasangan baliho di angkot.
"Bawaslu Kota Bogor sudah menjalin koodinasi dengan Dishub bahwa untuk tidak melakukan pemasangan sarana dan prasarana di fasilitas publik termasuk di angkot," kata Fathoni saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Fathoni pun meminta, agar pasangan capres serta caleg terus memerhatikan tata cara pemasangan baliho ini.
"Kemudian tim kampanye DPD dan kampanye calon anggota legislatif baik itu tingkat kota kemudian tingkat provinsi, DPR RI untuk senantiasa memerhatikan kaitan dengan pemasangan bahan kampanye di tempat umum," ungkapnya.
Untuk langkah kedepannya, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk penindakan.
"Sanksinya ini bisa administratif. Kemudian nanti kami akan merekomendasikan pada Satpol PP untuk mencabut atau kepada yang bersangkutan mencabut alat peraga bahan kampanye yang dipasang di fasilitas publik tersebut," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Kondisi-kaca-belakang-angkot-di-Kota-Bogor-yang-dipasang-baliho-Rabu-6122023.jpg)