Kasus Pembunuhan di Subang

Tak Puas Jatah dari Istri Tua, Lihat Cara Yosef Mandikan Korban Kasus Subang, Istri Muda Siram Tuti

Cara Yosef dan Mimin Mandikan Jasad Korban Kasus Subang, Tubuh Tuti dan Amel Digeletakkan di lantai depan kamar mandi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Youtube
Cara Yosef Siram Jasad Korban Kasus Subang, Tubuh Tuti dan Amel Digeletakkan di Lantai Depan Kamar Mandi 

Mereka adalah :

  1. YH alias Yosef Hidayah
  2. MR alias Muhamad Ramdanu
  3. MM alias Mimin Mintarsih
  4. AP alias Arighi Reksa Pratama
  5. AA alias Abi Aulia.

Hingga kini penyidik sudah mencatat keterangan dari 54 orang saksi dan 6 saksi ahli.

Selain itu penyidik kasus Subang juga mengumpulkan 228 barang bukti pembunuhan Tuti dan Amel dengan rincian sebagai berikut :

  • 2 item dari Polsek Jalancagak,
  • 109 item dari Polres Subang,
  • 7 item dari Polda Jabar,
  • 110 item dari Laboratorium Forensik.

Kelima tersangka kasus Subang dijerat menggunakan pasal 340, 338, 55 serta 56.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," tutup Kombes Ibrahim Tompo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved