Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wanita Tewas di Apartemen

Kisah Asmara Tragis Calon Perawat, Pamit Tak Pulang Ternyata Tewas Tanpa Busana di Kolong Ranjang

Korban diketahui tengah menempuh pendidik di salah satu kampus keperawatan. Namun, cita-citanya menjadi seorang perawat kandas ditengah jalan.

Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Kisah Asmara Tragis Calon Perawat, Pamit Tak Pulang Ternyata Tewas Tanpa Busana di Kolong Ranjang 

Korban dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor menuju kamar apartemen.

Baca juga: Check-in Tengah Malam, Ini Sosok Gadis Bogor yang Tewas Tanpa Busana di Kolong Ranjang Apartemen

"Sampai di lokasi, pelaku dan korbam masuk kamar 603 memesan kamar selama 2 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada siaran pers, Selasa (12/12/2023).

Rupanya, usai waktu check-in habis, korban malam itu memilih memperpanjang waktu lantaran ogah pulang ke rumah.

"Kemudian di-extend hingga esok harinya," tambahnya.

Di kamar itu, keduanya sempat tidur bareng di atas ranjang kamar apartemen.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB pagi, mereka mandi.

Usai korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menikam korban hingga meninggal dunia.

Tampang dari Devid, tersangka tewasnya Nindi di apartemen Kota Bogor, Selasa (12/12/2023).
Tampang dari Devid, tersangka tewasnya Nindi di apartemen Kota Bogor, Selasa (12/12/2023). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Terancam Hukuman Mati

Devid, terangka pembunuhan gadis Bogor di Apartemen Bogor terancam hukuman mati.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 21 barang bukti di dalam kamar apartemen wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

Diantaranya, dari mulai dari kunci kamar apartemen hingga asbak.

Tidak hanya itu, selimut, seprei sampai motor milik korban pun dijadikan barang bukti tewasnya Nindi.

Lalu, ada juga botol akua mineral, garpu, sampai handuk, serta pakaian Nindi.

"Dijerat hukuman pembunuhan pasal 340 KUHP. Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (12/12/2023).

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved