Kasus Pembunuhan di Subang

Ternyata Danu Divisum Dokter Hastry, Ditemukan Luka Cakar, Bocor Saat Praperadilan Kasus Subang

Ternyata Dokter Hastry Temukan Luka Cakar di Tubuh Danu Saat Otopsi Korban Kasus Subang, pengacaranya bantah : Garukann

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram/Ist
Dokter Hastry Temukan Luka Cakar Pada Tubuh Danu Saat Otopsi Korban Kasus Subang, 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mengklaim mengetahui hasil visum Muhamad Ramdanu alias Danu.

Hasil visum Danu disebut ditunjukan oleh penyidik kasus Subang saat sidang praperadilan 3 tersangka, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Menurut Rohman Hidayat, Danu divisum oleh Ahli Forensik dr Sumy Hastry Purwanti.

Namun begitu pihak Danu justru membantahnya.

Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini tengah menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengacara 3 tersangka Rohman Hidayat mengatakan saat sidang praperadilan, Polda Jabar menunjukan 95 bukti pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Saya sudah mengetahui 95 bukti yang dimilik polisi, termasuk visum, termasuk keterangan Dokter Hastry di situ," kata Rohman saat diwawancara Tribun Jabar.

Diketahui bahwa penyidik kasus Subang memiliki 228 item bukti yang meliputi :

  • Polsek Jalancagak : 2 item
  • Polres Subang : 109 item
  • Polda Jabar : 7 item
  • Laboratorium Forensik : 110 item

Dalam bukti itu, kata Rohman, terungkap ada hasil visum Danu.

"Pertama yang saya tahu ternyata Danu sudah divisum oleh Dokter Hastry," katanya.

Menurut Rohman Hidayat, Danu divisum Dokter Hastry bersamaan dengan otopsi kedua pada korban pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Tanggal 30 Oktober 2021, bersamaan dengan otopsi ulang dilakukan Dokter Hastry. Saya bocorin nih," kata Rohman.

Berdasar hasil visum, kata Rohman, ditemukan luka cakar pada tubuh Danu.

"Danu berdasar hasil visumnya ada luka cakar, ya ada luka cakar itu hasil visum Dokter Hastry," katanya.

Dari ratusan saksi kasus pembunuhan Tuti dan Amel, menurut Rohman Hidayat hanya Danu yang divisum Dokter Hastry berbarengan dengan otopsi yang kedua.

"Dari sekian saksi, satu-satunya saksi yang divisum hanya Danu. Dan itu dihadirkan Polda Jabar di persidangan sebagai bukti," kata Rohman Hidayat.

Analisa dokter forensik, dr Hastry ternyata berkesuaian dengan pengakuan Danu selaku tersangka kasus Subang. Termasuk soal penyebab luka di wajah dua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Analisa dokter forensik, dr Hastry ternyata berkesuaian dengan pengakuan Danu selaku tersangka kasus Subang. Termasuk soal penyebab luka di wajah dua korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (kolase Youtube dan Tribun Jabar)

Saat diwawancara Anjas, Kombes Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti memang menyinggung soal bekas cakaran saat mengotopsi jasad Amalia Mustika Ratu.

"Saya kan mencari daerah kukunya, alat vital, bagian tubuh korban apakah ada perlawanan, mungkin nyakar pelaku ada sisa (nyakarnya), kekerasan seksual kita ambil semua dan kita sudah serahkan ke penyidik yang periksa di puslabfor," kata Dokter Hastry.

Namun begitu pengacara Danu, Achmad Taufan membantah luka pada tubuh kliennya akibat cakaran.

Menurut Taufan luka itu akibat digaruk.

"Kalau luka karena garukan Danu sendiri ada," kata Taufan.

Ia menekan praperadilan hanya sebatas menguji apakah penetapan tersangka terhadap Mimin, Arighi dan Abi Aulia sudah sesuai atau tidak.

"Praperadilan itu untuk menguji apakah penetapan tersangka kliennya sudah sesuai aturan atau tidak," katanya.

Untuk itu seharusnya praperadilan tidak ada kaitan dengan visum Danu.

"Gak ada kaitan dengan visum Danu lah. Itu pasti berita dulu, kalau berita dulu valid Danu sudah tersangka dari dulu," kata Achmad Taufan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved