Ada 5.000 Truk Tambang di Parungpanjang, Pemkab Bogor Lakukan Ini Demi Jam Operasional

pembangunan kantong parkir di Tenjo masih berlangsung yang mana ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Untuk per termin, kata dia, target awal

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Truk tambang melintas di jalan kawasan Gunungsindur dari arah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dok. 19 November 2023 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sementara ini masih terus berupaya menangani permasalahan operasional truk tambang di kawasan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Baru-baru ini Pemkab Bogor menurunkan alat berat untuk membangun kantong parkir demi memaksimalkan jam operasional 22.00 - 05.00 WIB sesuai Perbup 120 tahun 2021 yang belakangan banyak dilanggar pengendara truk tambang.

"Semua kantong parkir itu 10,2 Hektare dengan dua wilayah, yaitu masuk wilayah Tenjo dan wilayah Parungpanjang," kata Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (21/12/2023).

Untuk di wilayah Tenjo, luas kantong parkir yang bakal dibangun mencapai sekitar 4 Hektare.

Sementara sisanya akan dibangun di wilayah Parungpanjang seluas sekitar 6 Hektare.

"Tapi yang sekarang kita prioritaskan itu tahap pertama yang 4 Hektare di daerah Tenjo," kata Dadang Kosasih.

Sementara ini pembangunan kantong parkir di Tenjo masih berlangsung yang mana ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.

Untuk per termin, kata dia, target awal bisa menampung 1.000 truk tambang.

"Kan semua kendaraan yang beroperasi itu kurang lebih 5.000, jadi per termin pertama itu gimana caranya supaya pemerintah menyediakan untuk 1.000 kendaraan di tahap pertama," kata Dadang Kosasih.

Jika total 10,2 Hektare kantong parkir ini selesai dibangun, diklaim bakal mampu menampung 5.000 kendaraan truk tambang yang beroperasi di kawasan Parungpanjang dan sekitarnya.

"Kita sudah hitung, justru akan lebih kalau 10,2 Hektare itu dibikinin kantong parkir. Jadi 5.000 itu masuk semuanya, baik tronton maupun engkel, baik sumbu tiga maupun sumbu dua," kata Dadang Kosasih.

Nantinya, kata dia, truk-truk tambang diwajibkan memasuki kantong parkir dan tidak parkir di jalan umum sebelum jam operasional Perbup 120 tahun 2021 pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Baca juga: Harta Camat Parungpanjang dan Bupati Bertambah Saat 12 Warga Tewas Akibat Truk Tambang, Kredit

"Wajib masuk kantong parkir sambil menunggu jam operasional berjalan," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved