Gugatan Dikabulkan MK, Ini Respon Dedie Rachim yang Lanjut Dampingi Bima Arya Hingga April 2024

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengapresiasi MK usai gugatan masa jabatan dikabulkan.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Ist
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Bima dan Dedie Rachim Menjabat Sampai April 2024 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Masa jabatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim resmi berakhir di bulan April 2024 mendatang usai Mahkamah Konstitusi (MK) megabulkan gugatan yang diajukan oleh kepala daerah yang dilantik pada 2019 lalu mengenai masa jabatan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengapresiasi MK usai gugatan masa jabatan dikabulkan.

"Kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya di 2019. Hari ini, diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK. Sehingga ini menguatkan kami, untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024," kata Dedie Rachim usai sidang putusan MK, Kamis (21/12/2023).

Dedie Rachim melanjutkan, gugatan yang dikabulkan ini, akan diterima juga oleh 44 kepala daerah lainnya.

44 kepala daerah itu nantinya, akan menghabiskan masa jabatan sampai 2024 dihitung dari waktu pelantikannya.

"Akan tetapi jangan lupa dari hasil pengajuan Judicial Review yang kami lakukan ini juga meyangkut 44 kepala daerah lain. Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus memberikan kontribus terbaiknya," jelasnya.

Untuk Dedie Rachim sendiri, dirinya akan menjalani masa sisa jabatan sebagai Wakil Wali Kota Bogor dengan baik.

"Akan lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Kota Bogor," tegasnya.

Kuasa Hukum dari pejabat daerah yang menggugat masa jabatan ke MK, Febri Diansyah, mengatakan putusan ini dirasa merupakan putusan terbaik.

"Awalnya ada diskusi di Pasal 201 ayat 5 itu. Menurut diskusi tersebut kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengahiri sebelum lima tahun," kata Febri.

Febri melihat, gugatan ini bukan hanya sekedar gugatan masa jabatan.

Tetapi, ini lebih melihat ada amanat masyarakat yang memilih.

"Dan berharap tentu saja kepala daerah memberikan mafaat kepada masyarakat di 48 daerah tersebut secara maksimal sampai 5 tahun.  Saya ucapkan selamat kepada dedie dan teman teman," tandasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved