TOK ! Masa Jabatan Bima Arya dan Dedie Rachim Berakhir April 2024 : Totalitas untuk Masyarakat

MK Kabulkan Gugatan 7 Kepala Daerah, Masa Jabatan Bima Arya dan Dedie Rachim Berakhir April 2024

|
Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan, Bima dan Dedie Rachim Menjabat Sampai April 2024 

Keputusan ini pun kata Dedie menyangkut akhir masa jabatan 44 kepala daerah lain di seluruh Indonesia.

"Maka ada harapan untuk terus memberi kontribusi terbaiknya bagi masyarakat," kata Dedie Rachim.

Sementara itu kuasa hukum 7 kepala daerah, Febri Diansyah mengatakan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dipandang tidak adil dan ada perlakuan berbeda untuk 44 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 tapi harus berkahir sebelum 5 tahun.

"Ada amantan masyarakat yang memilihn dan berharap para kepala daerah ini betul-betul bisa memimoin dna memberi manfaat di 48 daerah tersebut secara maksimal sampai 5 tahun," kata Febri.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved