Breaking News

Tetap Dilaporkan Bro Ron, Eks Camat Parungpanjang Icang Aliudin Terancam Pidana, Status ASN Dicabut

Meski tak lagi menjabat sebagai Camat Parungpanjang, laporan pencopotan baliho yang dilakukan Icang Aliudin terus berlanjut.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Meski tak lagi menjabat sebagai Camat Parungpanjang, laporan pencopotan baliho yang dilakukan Icang Aliudin terus berlanjut. 

Meski Icang Aliudin sudah dicopot, namun laporan Bro Ron ke Bawaslu tetap berjalan.

"Lanjut dong... sudah berjalan. Hasil keluar setelah libur Natal," kata dia.

Ia melaporkan Icang Aliudin ke Bawaslu karena menurunkan balihonya.

Bro Ron mengatakan, Icang terancam mendapat tiga sanksi.

Berikut 3 kemungkinan sanksi untuk Icang Aliudin :

  1. Pidana 2 tahun
  2. Suspend promosi selama 5 tahun
  3. Cabut status ASN.

"Itu info yg saya dapati. Petugas Bawaslu info kalau ASN arahan pusat harus tegas," pungkas Bro Ron.

Sebelumnya, Icang Aliudin mengaku, dirinya menurunkan baliho itu karena dianggap memprovokasi warga.

"Penghinaan kepada pejabat negara, dan mengganggu trantib um , dgn spanduk itu ada ujaran kebencian juga ," kata Icang beberapa waktu lalu.

Ia pun berharap Bro Ron bisa berkampanye dengan lebih santun.

"Sy mau coba klo manggung ya tdk perlu seperti itu, buat yg sesuai adat dan budaya, sy ingin menjaga pemilu aman tertib dan luber," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved