Akhirnya Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan, Sempat Kabur ke Cianjur
Akhirnya Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan, Sempat Kabur ke Cianjur
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap UW alias Kampeng (39), salah satu DPO pengeroyok polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Cianjur usai menganiaya seorang anggota polisi yang berdinas di Polsek Cangkuang.
"Dan pada saat kejadian hari Rabu, hari Kamis teman-temannya yang lain sebanyak empat orang ternyata pada saat hari Rabu kejadian hari satu malam itu sudah kabur ke Cianjur," ujarnya ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung pada Minggu (24/12/2023).
Pelaku, kata dia, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat (22/12/2023) di Cianjur.
"Dan di sana sampai dengan kemarin hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur," terangnya.
Kusworo membenarkan bahwa UW alias Kampeng merupakan salah satu pelaku yang memiliki senjata api rakitan.
Namun, berdasarkan informasi dari pelaku, senjata api rakitan tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya.
"Sementara belum didalami untuk apanya namun demikian atas kepemilikannya saja sudah melanggar hukum," tuturnya.
Selain itu, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 dan sempat mendekam di penjara selama 1 tahun.
"Pelaku bukan ketua dan anggota ormas seperti empat pelaku lainnya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 170 KUHP, kemudian pasal 212 dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata bapi ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi Chepy Dwiki Rustand (35) dikeroyok sejumlah orang.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).
Keempat pelaku pengeroyokan tersebut diduga adalah oknum anggota ormas.
Mereka yakni TS (53), EH, DS (26), dan AS (27) telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada Jumat lalu.
Anggota polisi tersebut dikeroyok, lantaran mencoba melerai cekcok yang terjadi antara anggota ormas tersebut dengan salah satu pengendara mobil di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polresta Bandung
pengeroyok polisi
Kombes Pol Kusworo Wibowo
Cianjur
Polsek Cangkuang
senjata api rakitan
BREAKING NEWS - Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Sukabumi, Bogor Ikut Bergetar |
![]() |
---|
Beda Penampilan Anak Ramzi dan Denny Cagur Saat Upacara HUT ke-80 RI, Fabian Jadi Pengibar Bendera |
![]() |
---|
100 Siswa Insantama Latihan Kepemimpinan, Long March 60 KM dari Kota Bogor ke Cianjur |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Brutal oleh 12 Orang di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Buron Ngumpet di Bogor |
![]() |
---|
Cerita Pilu Gadis Cianjur Dirudapaksa dan Dicekoki Obat Keras, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.