Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas Masih Bergulir, Sidang Perdana Digelar Besok di PN Cibinong

Sebagaimana diketahui, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.40 WIB.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/tangkapan layar
Berikut detik-detik Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor pada Minggu beberapa hari lalu, walaupun beda keterangan, namun sang ayah menceritakan kejadian yang menimpa anaknya itu 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus Polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor bergulir ke pengadilan.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong pada Kamis (4/1/2024) besok.

Perkara ini tercatat dengan register nomor 693 dan 694/Pid.B/2023/PN Cbi dengan terdakwa IMS dan IGD.

Baca juga: FAKTA BARU Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Cikeas, Senjata Meletus Kena Leher Korban

Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Cibinong, Zulkarnain.

"Besok sidang pertama pembacaan dakwaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/1/2024).

Sebagaimana diketahui, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 01.40 WIB.

Baca juga: Suasana Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda IDF di Rusun Polri Cikeas, Kurir Paket Ikut Kena Apes

Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota Densus 88 Antiteror yaitu Bripda IDF tewas karena terkena tembakan senjata api pada bagian kepala belakang telinga sebelah kanan oleh rekannya.

Karena dianggap lalai, dua orang polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang juga merupakan anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dari kejadian tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved