Sudah Punya Istri, 11 Pria Bogor Nekat Ajukan Poligami ke Pengadilan Agama, Ini Alasannya
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, latar belakang permohonan poligami itu cukup beragam.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menerima 11 permohonan untuk menambah istri atau izin poligami selama tahun 2023.
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, latar belakang permohonan poligami itu cukup beragam.
"Terlepas dari apa yang ada di hati istri pertama ya, yang tertulis itu tidak mampu melayani suami lagi, atau bisa juga karena belum memiliki keturunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Dadang Karim menjelaskan, untuk mengajukan poligami terdapat dua syarat yang harus terpenuhi yaitu syarat kumulatif dan syarat alternatif.
Pada syarat kumulatif mencakup tiga hal penting dan ketiganya harus terpenuhi oleh laki-laki yang akan melakukan poligami.
"Syarat kumulatif itu mampu secara ekonomi, bersedia berbuat adil, dan istrinya mengizinkan. Ini harus terpenuhi tiga-tiganya, kalau salah satu tidak terpenuhi tidak bisa," terangnya.
Sedangkan untuk syarat alternatif meliputi dua hal yang jika salah satu poin terpenuhi maka dinyatakan memenuhi syarat.
Pertama, sang istri mengalami cacat hingga tidak bisa melayani suaminya secara maksimal, atau yang kedua, sang istri tidak bisa memberikan keturunan.
"Syarat alternatif itu alasannya yang perempuan istri pertamanya tidak bisa melayani lagi karena punya cacat misalnya. Kedua, tidak mampu melahirkan anak itu boleh izin untuk beristri lagi. Kalau alternatif ini salah satu terpenuhi maka boleh," pungkasnya.
| Ternyata Ini Penyebab Tangis Histeris Eza Gionino Usai Sidang Cerai, Sang Istri Senyum: Doain Aja Ya |
|
|---|
| Bukan Selingkuh, Suami Tasya Farasya Diisukan Tilep Uang Istri, Memong Pernah Cerita Mau Dipoligami |
|
|---|
| Tangis Eza Gionino Pecah Ungkap Kronologi Cekcok dengan Istri, Eca Minta Cerai Usai Dengar Kata Ini |
|
|---|
| Tak Perlu ke Cibinong, Urus Perkara Persidangan Pengadilan Agama Kini Bisa di Wilayah Masing-masing |
|
|---|
| Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.