Sudah Punya Istri, 11 Pria Bogor Nekat Ajukan Poligami ke Pengadilan Agama, Ini Alasannya

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, latar belakang permohonan poligami itu cukup beragam.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com
Ilustrasi - poligami, sebanyak 11 pria di Bogor nekat mengajukan Poligami ke Pengadilan Agama Cibinong. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A menerima 11 permohonan untuk menambah istri atau izin poligami selama tahun 2023.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim mengatakan, latar belakang permohonan poligami itu cukup beragam.

"Terlepas dari apa yang ada di hati istri pertama ya, yang tertulis itu tidak mampu melayani suami lagi, atau bisa juga karena belum memiliki keturunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, Dadang Karim menjelaskan, untuk mengajukan poligami terdapat dua syarat yang harus terpenuhi yaitu syarat kumulatif dan syarat alternatif.

Pada syarat kumulatif mencakup tiga hal penting dan ketiganya harus terpenuhi oleh laki-laki yang akan melakukan poligami.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim ungkap angka perceraian di Kabupaten Bogor, Selasa (2/1/2024). (Muamarrudin Irfani)
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim ungkap angka perceraian di Kabupaten Bogor, Selasa (2/1/2024). (Muamarrudin Irfani) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

"Syarat kumulatif itu mampu secara ekonomi, bersedia berbuat adil, dan istrinya mengizinkan. Ini harus terpenuhi tiga-tiganya, kalau salah satu tidak terpenuhi tidak bisa," terangnya.

Sedangkan untuk syarat alternatif meliputi dua hal yang jika salah satu poin terpenuhi maka dinyatakan memenuhi syarat.

Pertama, sang istri mengalami cacat hingga tidak bisa melayani suaminya secara maksimal, atau yang kedua, sang istri tidak bisa memberikan keturunan.

"Syarat alternatif itu alasannya yang perempuan istri pertamanya tidak bisa melayani lagi karena punya cacat misalnya. Kedua, tidak mampu melahirkan anak itu boleh izin untuk beristri lagi. Kalau alternatif ini salah satu terpenuhi maka boleh," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved