Tak Perlu ke Cibinong, Urus Perkara Persidangan Pengadilan Agama Kini Bisa di Wilayah Masing-masing

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan pentingnya pendekatan pelayanan hukum

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Pemkab Bogor
MoU Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pengadilan Agama Cibinong terkait inovasi Jemput Asa 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Agama Cibinong dengan Pemerintah Kabupaten Bogor bekerja sama untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat melalui inovasi Jemput Asa.

Melalui trobosan ini, akan memungkinkan untuk menggelar persidangan perkara secara langsung di wilayah-wilayah kecamatan dengan mobil keliling pengadilan. 

Sehingga sidang tidak lagi harus terpusat di Cibinong dan secara otomatis akan mengurai penumpukan perkara di Pengadilan Agama Cibinong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan pentingnya pendekatan pelayanan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

"Inovasi Jemput Asa ini salah satu cara yang sangat baik yang dilakukan teman-teman pengadilan agama, dan tentu kami mendukung penuh," ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, pelayanan itu harus didekatkan kepada masyarakat, mereka perlu tahu dan paham bagaimana proses di pengadilan agama. 

Apabila tidak ada inovasi untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, kata dia, maka ruang pengadilan akan penuh sesak. 

Hal tersebut, sambungnya, akan menyulitkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah lain, termasuk praktik percaloan.

"Kalau di Jonggol, ya ke Jonggol. Kalau di Jasinga, ya ke Jasinga. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Cibinong. Pengadilannya yang datang langsung ke masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Baiq Halkiyah menjelaskan, inovasi layanan Jemput Asa merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih empati kepada masyarakat. 

Melalui Jemput Asa, Pengadilan Agama tidak hanya memindahkan lokasi sidang ke titik-titik tertentu di kecamatan, tetapi juga menyertakan sistem jemput bola terhadap perkara-perkara dari kelompok rentan.

"Inovasi ini juga didukung oleh sistem pembayaran perkara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), guna mendorong transparansi dan mencegah praktik pungli," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved