Selebgram Bogor Ditangkap

Ini Sosok 2 Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi, Ternyata Seorang Mahasiswi

Bismo mengatakan dua orang tersangka ini pola promosi judi onlinenya hampir sama di media sosial.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Rilis dua selebgram yang ditangkap karena promosi situs judi online, Selasa (9/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua orang selebgram berinisial FA (20) dengan followers 22,3 ribu serta KA (22) followers 45 ribu diciduk oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

FA dan KA diciduk Polresta Bogor Kota akibat mempromosikan judi online lewat akun instagram pribadinya.

Sosok keduanya pun berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota.

"FA ini seorang wiraswasta. Kalau KA seorang mahasiswa di salah satu kampus di Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (9/1/2024).

Keduanya terpaksa mempromosikan situs judi online untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

Terutama KA yang notabene sebagai seorang mahasiswa Kota Bogor.

FA mendapat upah 350-700 ribu sedangkan KA mendapatkan upau 3 juta rupiah per bulannya.

"Kemudian dari si tersangka (KA) menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Lalu, bayar kosan, bayar kuliah dan lainnya," tambahnya.

Selain itu, detik-detik keduanya ditangkap pun dibeberkan polisi.

Untuk FA ditangkap di kediamannya serta KA ditangkap saat  tak jauh dari kosannya pada tanggal 6 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keduanya mendapat imbalan yang berbeda tergantung followersnya.

"Tergantung followers selebgram tersebut, selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22 ribu sekian maka memperoleh upah untuk postingan 350-700 ribu persitus, perdua minggu atau perbulan," kata Luthfi.

"Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followrs sudah lebih dari 40 ribu keatas dia memperoleh upah posting sebesar 1,5-3 juuta rupiah persitus perdua minggu atau perbulan," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved