Selebgram Bogor Ditangkap
Pantas Nekat Promosi Judi Online, Begini Gaya Hedon Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua orang selebgram Bogor ditangkap polisi karena terlibat kasus promosi judi online.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.
Diberitakan sebelumnya, dua selebgram yang diamankan polisia yakni FA alias Fahima (20) dan KA alias Katherine Aureyene (22), Selasa (9/1/2024)
Keduanya mendapatkan bayaran yang cukup menggiurkan.
Dalam sebulan, sang selebgram Bogor ini bisa menerima bayaran hingga jutaan rupiah dari promosi judi online.
"Untuk FA sendiri 350-700 ribu rupiah perbulan, sedangkan untuk KA sampai 3 juta rupiah perbulan," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Saat ini, gaya hedon selebgram Bogor berinisial KA pun menjadi sorotan.
Dalam akun instagram pribadinya, KA kerap kali membagikan aktivitasnya di media sosial.
KA juga kerap berpose seksi di medsos.
Sehingga, tak heran untuk menunjang gaya hidupnya, KA nekat mempromosikan judi online demi menambah pamasukannya.
Dalam postingannya, selebgram Bogor ini kerap memerkan sedang bersatai disejumlah tempat mewah.

Bahkan, ia juga memamerkan barang branded di media sosialnya mulai dari tas Gucci, laptop iPhone hingga MacBook.
Usai diciduk polisi, KA mengaku uang yang didapat dari promosi situs judi online untuk membayar kuliah.
"Bayar kosan, bayar kuliah, dan lainnya," kata Bismo Teguh Prakoso.
Menurut polisi, KA bukan hanya 1 mempromosikan situs judi online.
Namun, jumlahnya hingga 5 situs judi online.
Sehingga penghasilannya perbulan lebih besar dibandingkan tersangka FA.
Bismo melanjutkan, lima situs judi online itu semuaya di promosikan melalui akun Instagram pribadinya.

"Diposting melalui instastory Instagramnya. Kemudian di klik dan keluarlah situs judi online ini," tambahnya.
Untuk FA sudah melakukan aktifitasnya ini sejak bulan Juni 2023 sedangkan KA dari bulan Februari 2022 lalu.
Mereka melakukan aktifitasnya ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Keduanya diancam hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda 10 Miliar rupiah.
"Kita jerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandasnya.
Gaya Hedon Selebgram Bogor di Kampus Sebelum Ditangkap, Hobi Main Golf, Cari Jodoh di Medsos |
![]() |
---|
Mengintip Hobi Selebgram Bogor, Posenya Saat Pegang Stick Golf Tuai Sorotan : Masih Belajar |
![]() |
---|
Sosok Selebgram Bogor Tersangka Judi Online, Sering Curhat Pilu soal Keluarga hingga Diledek Fans |
![]() |
---|
Liburan Terakhir Selebgram Bogor Sebelum Ditangkap, Nyindir Teman Soal Uang, Ternyata Dibayar Judi |
![]() |
---|
Barang Bukti Selebgram Bogor Mentereng, Dibeli dari Hasil Promosi Judi Online ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.