Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tangis Pilu Gadis SD Digerayangi Anggota Dishub di Kamar, Korban Ada yang Sampai Hamil

Pria berusia 57 tahun itu nekat menggerayangi tubuh mulus seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Koalse Tribun Bogor/Istimewa
'Jangan Berisik Nanti Ketahuan' Kata Ayah di Banten saat Minta Jatah ke Putrinya Kandungnya di Kamar 

"Terus kata dia 'Kalau kamu gak mau (dilecehkan) kenapa kamu di sini'," ucapnya.

Kasus tersebut pun kini telah masuk ke ranah hukum usai keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, pihaknya kini telah mengamankan pelaku.

Tak hanya itu, pada Senin (8/1/2024), ia menyebut akan turut memerika kejiwaan korban.

RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat.
RT (57) oknum Dishub yang lecehkan siswi SD tetangganya saat diberi kesempatan untuk membeberkan perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

Hal itu untuk memastikan, apakah yang bersangkutan masuk kategori pedofil atau tidak

"Terhadap pelaku pasal yang kita kenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 UU Perlindungan Anak dengan  ancaman maksimal 15 tahun," kata Anton.

Hamili Anak Dibawah Umur

Pelaku RT, ASN anggota DIshub DKI jakarta rupanya pernah menghamili anak dibawah umur.

Namun, kasus hamilnya korban tak sampai berlanjut ke jalur hukum.

Pelaku RT mengakui jika dirinya memang pernah melakukan hal serupa di tahun 2010 silam.

RT mengatakan, saat itu ia telah dibawa ke Ketua RT dan RW setempat untuk berjanji tak mengulangi perbuatannya.

"Yang waktu itu kan dia abis berenang, saya bonceng dia di depan, berenang sama anak saya terus dia kedinginan," katanya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024) mengatakan RT pernah melakukan aksi serupa pada tahun 2010 silam terhadap anak di bawah umur.

Sayangnya kala itu kasus tersebut tak sampai dibawa ke ranah hukum karena adanya kesepakatan damai dengan keluarga korban.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved