Kronologi ASN Pemkot Bogor Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Teryata Berawal dari Perselingkuhan

WF sendiri diketahui saat ini menjadi tersangka Polresta Bogor Kota akibat kasus aborsi yang dilakukan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
shutterstock
ilustrasi bayi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kronologis lengkap aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Daerah (Disparbud) Kota Bogor yang berinisial WF terungkap.

WF sendiri diketahui saat ini menjadi tersangka Polresta Bogor Kota akibat kasus aborsi yang dilakukan.

Usut punya usut, WF menjadi tersangka kasus aborsi usai sebelumnya dilaporkan oleh mantan suaminya yakni DM.

Diketahui, DM melaporkan kasus dugaan aborsi yang dilakukan mantan istrinya itu pada 4 Juni 2022 silam dengan laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA.

DM menegaskan, bahwa laporan yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.

"Tidak mungkin juga polisi menetapkan WF jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat," kata DM kepada wartawan di salah satu tempat kopi wilayah Bogor Tengah, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: Alasan Pemkot Bogor Tak Pecat ASN Tersangka Kasus Aborsi Hingga Gajinya Tetap Mengalir

DM saat itu menjalani hubungan suami istri dengan WF pada tahun 2022 silam.

Sebelum menjalin pernikahan, DM merupakan duda dan WF seorang janda.

Mereka memutuskan menikah siri pada saat itu.

"Saat itu kedua keluarga kita juga mengetahui pernikahan kami. Lalu, bukti nikah pun ada," sambungnya.

WF pun akhirnya hamil dan mengandung anak dari DM.

Jalan empat bulan usia kandungan, WF malah menjalin hubungan dengan lelaki lain.

Keributan pun terjadi antara kedua pasangan ini akibat perselingkuhan.

"Dia minta dan menyanggupi cerai. Saya pun menyanggupi. Sehingga keluar surat talak," ungkapnya.

Saat itu, DM mengklaim bahwa WF mengancam dirinya jika tidak mau mengabulkan perceraiannya.

Saat itu, WF mengancam akan menggugurkan kandungannya.

"Saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga," imbuhnya.

Namun, sambung dia, setelah keluar surat talak dan berpisah, tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh WF sudah tidak ada. 

Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat laporan polisi.

"Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini WF tidak bisa menjelaskannya, ditambah ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu," bebernya.

DM pun aneh sebab kandungan empat bulan itu tiba-tiba menghilang.

DM pun menegaskan, dengan usia empat bulan itu, nyawa bayi pun sudah ada.

"Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya

DM menambahkan, usai adanya penetapan tersangka dari pihak kepolisian, WF bersama pengacaranya sempat meminta mediasi.

Namun, pertemuan itu belum menghasilkan titik terang lantaran WF belum memberikan keterangan yang konkret atas hilangnya kandungan yang ada ditubuh WF.

"Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh WF, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved