Alasan Pemkot Bogor Tak Pecat ASN Tersangka Kasus Aborsi Hingga Gajinya Tetap Mengalir

"Untuk dia (WF) menerima gaji 50 persen terhitung sejak SK pemberhentian sementara pada Desember 2023,"

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
Balaikota Bogor, Jalan Djuanda, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - WF, seorang Aparatur Aipil Negara ( ASN ) yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF diberhentikan sementara sebagai ASN Kota Bogor lantaran terlibat kasus aborsi pada Juni 2022 lalu.

Meski diberhentikan sementara, WF tetap mendapatkan gaji.

"Untuk dia (WF) menerima gaji 50 persen terhitung sejak SK pemberhentian sementara pada Desember 2023," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Heri Karnadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (11/1/2024).

Gaji 50 persen yang diterima WF ternyata tanpa disertai tunjangan.

"Tentu tanpa mendapatkan tunjangan dari gaji yang diberikan," tambahnya.

Tak hanya itu, kata dia, alasan Pemkot Bogor tak langsung memberikan sanksi pemecatan lantaran menunggu hasil vonis sidang di Pengadilan.

"Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap dan penjatuhan hukumannya minimal dua tahun bisa diberhentikan (permanen)," tandasnya.
 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved