Waduh! Ada 238 Anak di Bawah Umur di Bogor yang Didaftarkan Orangtuanya untuk Nikah Selama 2023

Jumlah permohonan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapai 295 permohonan di 2022. maka yang mendaftar ke pengadilan

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A ungkap ada 238 perhomohan dispensasi nikah selama tahun 2023, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan warga Kabupaten Bogor mengajukan dispensasi menikah selama tahun 2023 ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.

Dispensasi nikah sendiri merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Humas Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Dadang Karim menyebut pada tahun 2023 pihaknya menerima sebanyak 238 permohonan dispensasi nikah.

Jumlah permohonan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yakni mencapai 295 permohonan di 2022.

"Dispensasi nikah itu pasangan yang akan menikah tapi salah satu pihak yang masih di bawah umur atau dua-duanya di bawah umur kan bisa jadi," ujarnya (16/1/2024).

Karena masih di bawah batas usia, kata dia, maka yang mendaftar ke pengadilan ialah orangtua dari calon mempelai yang masih di bawah umur tersebut.

Dadang Karim mengungkapkan, adapun alasan yang diselipkan dalam permohonan dispensasi nikah sangat beragam.

"Kalau dilihat dari bahasa dipermohonan, keterangan orang tuanya ketika ditanya tuh jawabnya 'emang udah jodohnya pak daripada di lama-lama', ada benarnya juga daripada menimbulkan mudarat yang tidak diinginkan," ungkapnya.

"Ada satu dua yang mungkin karena sudah mohon maaf hamil, sebelum (nikah) ini hamil terpaksa harus dikawinkan, tapi kebanyakan saat ditanyakan itu jawabannya 'sudah jodohnya pak' karena kan yang mendaftarkan orang tua," tambahnya.

Selain itu, ia juga menyebut faktor ekonomi menjadi salah satu alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah.

"Bisa jadi mohon maaf orang tua perempuan misalkan dia sudah tidak mampu lagi membiayai, menyekolahkan anak ya sudah kalau ada yang tanggung jawab dikawinkan, itukan pemahaman mereka sederhana lah ya," terangnya.

Meski begitu, untuk mengajukan dispensasi nikah ini terbilang ketat, terlebih calon mempelai yang masih di bawah umur adalah wanita.

Baca juga: Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Bogor Tinggi, KPAD Sebut Banyak Gadis Dinikahkan usai Lulus SMA

Dadang Karim mengatakan, jika ingin mengajukan dispensasi nikah maka salah satu persyaratan yang harus dilengkapi yakni wajib menyertakan surat keterangan sehat khusus kandungan.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan bahwa calon mempelai wanita yang notabenenya masih di bawah umur kondisinta sudah siap jika suatu waktu mengandung anak.

"Diperiksa kandungannya, itu kan berakibat kepada kualitas keturunannya nanti kalau belum matang. Ada juga yang ditolak tidak diterima, artinya keinginan mereka untuk menikahkan anaknya sebelum waktunya itu pengadilan tidak mengizinkan karena berbagai pertimbangan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved