Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Icang Mantan Camat Parungpanjang Kena Batunya, Bro Ron Belum Puas : Kemenangan Warga Kabupaten Bogor

Icang Aliudin Mantan Camat Parungpanjang kena batunya, Salah Senggol Bro Ron : Kemenangan Masyarakat Kabupaten Bogor

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TribunnewsBogor.com/Instagram Bro Ron
Icang Aliudin Mantan Camat Parungpanjang kena batunya, Salah Senggol Bro Ron : Kemenangan Masyarakat Kabupaten Bogor 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Camat Parung Panjang Icang Aliudin kena batunya.

Icang Aliudin dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Icang dinyatakan bersalah setelah mencopot baliho milik caleg DPR RI dari PSI, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron.

Bawaslu Kabupaten Bogor menilai satu dari dua baliho Bro Ron di depan kantor Kecamatan Parungpanjang merupakan alat peraga kampanye (APK).

Pasalnya dalam baliho terpampang wajah Bro Ron sebagai citra.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa Icang Aliudin terbukti melakukan pelanggaran.

Bro Ron menganggap bahwa keputusan Bawaslu terhadap Icang bukan sebagai kemenangan dirinya.

Bro Ron beranggapan bahwa keputusan ini menjadi kemenangan warga Parungpanjang.

"Ini bukanlah kemenangan ku, tetapi kemenangan warga Kabupaten Bogor, khususnya Parung Panjang," kata Bro Ron.

Ia menilai Icang Aliudin sebagai pelayan masyarakat sepatutnya tidak bersikap arogan dengan menurunkan paksa baliho caleg.

"Babu Rakyat seperti ini harusnya berpihak kepada kebutuhan rakyatnya.

Bahkan tidak boleh semena-mena dan arogan seolah olah merasa tidak bisa tersentuh." tulisnya.

Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani)
Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

 

Seolah belum puas, Bro Ron pun menunggu proses hukum selanjutnya terhadap Icang Aliudin.

"Kita tunggu langkah berikutnya dari pihak berwenang," tulisnya.

Diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Bogor menyerahkan keputusan tersebut sebagai rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Akan kami rekomendasikan," kata Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani.

Dari hasi pemeriksaan kata Juhdi, Icang Aliudin mengakui memang memerintahkan mencopot baliho Bro Ron.

"Terlapor mengakui beliau yang memerintahkan penuruan APK tersebut," katanya.

Atas pengakuan tersebut serta sejumlah bukti Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Icang Aliudin bersalah.

"Di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," kata Juhdi Buldani.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pencopotan baliho yang dilakukan oleh Icang Aliudin mengandung unsur pelanggaran.

"Bahwa saudara Icang diduga melanggar peraturan perundang-undangan lainnya," katanya.

Icang Aliudin berkukuh pencopotan baliho Bro Ron depan kantor Kecamatan Parungpanjang sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Penuruan sesuai aturan. Aturannya kan jelas," katanya.

Ia menerangkan dalam pemasangan reklame ada aturan administrasi yang perlu dipatuhi.

"Administrasi, pajak, kalau emang itu berupa reklame," katanya.

"Kalau APK tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, rumah sakit, sekolah, masjid, di yayasan pendidikan," kata Icang Aliudin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved