Terbukti Bersalah Copot Baliho Bro Ron, Nasib Icang Aliudin Kini di Tangan KASN

Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Parungpanjang

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribubnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin ialah mencopot baliho milik salah Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron yang berada di depan kantor Kecamatan Parungpanjang.

Karena Icang Aliudin merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), maka Bawaslu Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadapnya.

Bawaslu Kabupaten Bogor pun memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tentang Disiplin ASN yang dilakukan oleh Icang Aliudin.

Baca juga: Tak Bisa Mengelak, Icang Aliudin Bersalah Copot Baliho Bro Ron, Bawaslu Kirim Data ke KASN

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Ruslyandi mengaku masih menunggu rekomendasi dari KASN terhadap persoalan ini.

"Kami masih menunggu rekomendasi dari KASN, jenis rekomendasinya seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Masih Dongkol Sama Eks Camat Parungpanjang, Bro Ron Bergaya Kocak Biar Mirip Si Kumis, Icang Aliudin

Dengan begitu, ia pun mengaku tidak bisa memastikan sanksi apa yang akan diterima oleh Icang Aliudin dalam kasus ini.

"Kita engga bisa beranda-andai kalau yang ini. Nunggu dari KASN," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved