Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

KPU Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada Kota Bogor 2024, Akan Beririsan Bila Pilpres 2 Putaran

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Ilustrasi kantor KPU di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Wali Kota Bogor 2024.

Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Sesuai dengan putusan pusat, Pilkada di Kota Bogor ini akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang," kata Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (1/2/2024).

Ia melanjutkan, tahapan Pilkada 2024 akan mengikuti aturan di PKPU yang sudah dikeluarkan KPU RI.

"Tentunya yang sudah diatur di PKPU itu akan kita jalankan di Kota Bogor," tambahnya.

Jadwal Pilwakot Bogor 2024 nantinya akan disesuaikan dengan Pilpres 2024.

"Tentu bisa beririsan kalau nantinya Pilpres itu dilakukan dua putaran. Itu mulai Juni sampai Agustus lah beririsannya," jelasnya.

Meski begitu, dipastikan Hangga, hal itu tidak bakal menggangu jalannya Pilkada 2024.

"Tentu ada chalenge lah di lapangan kalau beririsan seperti itu. Tapi, kita akan jalankan sesuai PKPU yang dikeluarkan oleh pusat itu," tandasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved