Kasus Pembunuhan di Subang
Pengacara Anggap Pelimpahan Tersangka Kasus Subang Dipaksakan, Bocorkan Surat Kompolnas : Jadi Lucu
Rohman menyebut pelimpahan dipaksakan karena penyidik Polda Jabar kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Yosep Hidayah, Rohman Hidayat mengatakan, pelimpahan kasus pembunuhan ibu dan anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dipaksakan.
Seperti diketahui, Yosep Hidayah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejari Subang pada Selasa (6/2/2024).
Selain Yosep, tersangka lain yang ikut dilimpahkan yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu juga ikut diserahkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejari Subang.
Rohman menyebut pelimpahan dipaksakan karena penyidik Polda Jabar kesulitan membongkar kasus tanpa adanya alat bukti maupun saksi.
Hal itu ia ungkapkan berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Sesuai dengan surat yang saya terima dari Kompolnas kemarin, alat bukti itu tidak ditemukan," kata Rohman Hidayat di hadapan awak media, Selasa.
"Jadi lucu saja, Kompolnas sendiri melalui suratnya menyatakan ada kesulitan melengkapi berkas ini akhirnya limpah juga di kejaksaan," sambungnya.
Rohman menduga, pelimpahan kasus Subang ini dipaksakan karena waktu penahanan yang hampir habis.
"Mungkin karena waktu penahanannya hampir habis minggu ini, tanggal 15," tuturnya.
Ia pun membeberkan isi surat yang diterimanya dari Kompolnas.
Terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya kesulitan pengungkapan kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar yang dilaporkan ke Kompolnas.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto.
"Lambatnya penanganan perkara tersebut dikarenakan penyidik mengalami hambatan antara lain tidak ada saksi di sekitar TKP," tutur Rohman Hidayat membacakan isi surat.
"Jadi ketika ada orang yang menerangkan keberadaan klien kami di TKP itu bohong, jelas di sini laporan Polda Jabar ke Kompolnas tidak ada saksi yang melihat di TKP," tambahnya.
Kesulitan lainnya yaitu tidak adanya CCTV di TKP, pelaku yang diduga memiliki pengetahuan tentang ilmu forensik, hingga perusakan TKP oleh pelaku.
Surat tersebut juga menyebutkan belum ditemukannya benda yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban.
pembunuhan ibu dan anak
Yosep
Rohman Hidayat
Kejaksaan Negeri Subang
Polda Jabar
LPSK
Kompolnas
kasus Subang
| Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
|
|---|
| Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
|
|---|
| Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
|
|---|
| Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
|
|---|
| Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Polda-Jabar-Hanya-Limpahkan-2-Berkas-Tersangka-Kasus-Subang.jpg)