Kasus Pembunuhan di Subang
Perjalanan Berkas Yosep dan Danu Jelang Sidang Kasus Subang, Nasib Mimin Cs Kini Tak Jelas
Yosep dan Danu Segera Hadapi Sidang Kasus Subang, Nasib Mimin Cs Belum Jelas Sampai Sekarang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi baru melengkapi berkas perkara untuk dua dari lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Berkas yang sudah dianggap jaksa layak untuk disidangkan itu adalah untuk tersangka Yosep dan Danu.
"Berkas kasus subang sudah P21 ya, 2 berkas, Yosep & Danu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan yang dihubungi Jumat (2/2/2024).
Disinggung soal Kejaksaan yang sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, Surawan tak menampik hal itu.
Menurutnya pengembalian tersebut karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi.
"Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Surawan. Saat ini, dua berkas sudah dinyatakan P21 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Sudah (dikirimkan), besok tanggal 6 tahap 2 ke Kejari Subang," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menjelaskan, sebelumnya memang sempat ada satu kali pengembalian lantaran berkas belum lengkap.
"Pengembalian ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Pengembalian hanya 1 kali, karena belum lengkap," ucapnya.
Penuntut umum dan penyidik kepolisian kemudian melakukan koordinasi melakukan kelengkapan berita acara ini.
"Dari lima berkas, baru dua berkas yang dinyatakan P21, atas nama tersangka Y dan D," ucapnya.
Berkas yang dikembalikan saat itu, statusnya masih P19, sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi.
"Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi, dan Abi.
Tersangka Mimin, Arighi, dan Abi, sempat mengajukan praperadilan, menggugat penetapan ketiganya sebagai tersangka.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Harry Suptanto menolak permintaan para tersangka.(*)
| Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
|
|---|
| Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
|
|---|
| Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
|
|---|
| Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
|
|---|
| Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Berkas-3-Tersangka-kasus-subang-belum-lengkap.jpg)